TIMIKA | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Jayapura, Kamis (27/4/2023), membacakan putusan sela membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua Willem Marco Erari, SH., MH dalam sidang putusan sela yang dihadiri Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan Hakim Ketua Marco Erari, disampaikan, Pengadilan Tipikor di PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Johannes Rettob dengan apa yang didakwakan kepadanya.
Kemudian Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat dan menyatakan surat dakwaan perkara batal demi hukum. Lalu, menolak (mengabulkan sebagian) keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Menanggapi putusan sela ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH,. MH yang dikonfirmasi mengatakan, terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura, Penuntut Umum mempunyai dua opsi.
Opsi pertama, apakah Penuntut Umum dikemudian hari akan melimpah kembali dakwaanya terdakwa nantinya. Sedangkan opsi kedua, Penuntut Umum melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi Negeri Papua.

“Tetapi kami tunggu dulu petunjuk dari pimpinan seperti apa. Jadi tunggu saja,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan