Tiba di Mimika, John Rettob Disambut Simpatisan

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat tiba di Bandar Udara Baru Mozes Kilangin Mimika, Jumat (28/4/2023). (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat tiba di Bandar Udara Baru Mozes Kilangin Mimika, Jumat (28/4/2023). (Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua)

TIMIKA | Simpatisan Johannes Rettob yang juga Plt Bupati Mimika memadati gerbang kedatangan Bandar Udara Baru Mozes Kilangin Mimika, Jumat (28/4/2023).

Berdasarkan pantauan media ini, simpatisan JR sapaan akrabnya, datang untuk menyambutnya yang tiba di Mimika dari Jayapura menggunakan pesawat komersil sekira pukul 13.30 WIT, usai menghadiri sidang sela kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya bersama Silvy Herawaty.

JR yang mengenakan kemeja hijau tua tersebut tersenyum lebar saat melihat  simpatisannya datang untuk menyambutnya.

Nyanyian juga dikumandangkan para simpatisan sehingga gerbang kedatangan yang biasanya lenggang itu tampak riuh.

Usai disambut simpatisannya, JR pun langsung menuju mobil yang telah menunggu.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam putusannya, hakim menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvy Herawaty.

Hakim menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Selain itu, Hakim juga menerima sebagian eksepsi yang diajukan penasehat hukum John dan Silvy.

Tim Kuasa Hukum John Marvey Dangeubun usai putusan itu menyebut dibatalkannya dakwaan jaksa otomatis status terdakwa yang disandang Plt Bupati Mimika Johannes Rettob resmi dicabut.

“Beliau sekarang bebas, artinya statusnya normal bukan lagi terdakwa, karena dakwaan jaksa sudah dibatalkan,” ungkapnya.

Adanya putusan tersebut, jaksa pun diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding dan 21 hari untuk mengajukan kasasi.

“Pemeriksaan perkara ini selesai. Jika putusan ini tidak diterima kalau merasa keberatan dari JPU bisa menempuh upaya hukum lanjutan,” ungkapnya.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, mengaku bersyukur karena asas keadilan sudah dipenuhi.

Advertisements

“Saya tidak pernah diperiksa sesuai materi dalam dakwaan. Saya merasa tidak melakukan korupsi karena semua prosedur sudah diikuti sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan opini bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Kalau benar kita mau tegakkan hukum dan betul saya korupsi mestinya tidak perlu demo-demo. Saya selalu berdoa kebenaran ditegakkan, dan hari ini Tuhan melalui majelis hakim menjawab doa saya dan semua warga Mimika. Hati saya hancur tapi hari ini dipulihkan, Tuhan memberi saya hadiah paskah dan lebaran,” tutupnya.

Advertisements

Sementara itu, menanggapi putusan sela ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH,. MH dikutip dari berita sebelumnya menyebut majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura, Penuntut Umum mempunyai dua opsi.

Opsi pertama, apakah Penuntut Umum dikemudian hari akan melimpah kembali dakwaanya terdakwa nantinya. Sedangkan opsi kedua, Penuntut Umum melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi Negeri Papua.

“Tetapi kami tunggu dulu petunjuk dari pimpinan seperti apa. Jadi tunggu saja,” ujarnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan