Polisi Amankan ASN Boven Digoel Diduga Korupsi Insentif Guru Rp1,5 Miliar

RILIS | Polres Boven Digoel merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Boven Digoel. (Foto: Humas Polda Papua)
RILIS | Polres Boven Digoel merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Boven Digoel. (Foto: Humas Polda Papua)

TIMIKA | Polres Boven Digoel, Papua, mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana insentif guru pada Dinas Pendidikan Boven Digoel tahun anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Hal demikian disampaikan Kapolres Boven Digoel, AKBP Syamsurijal, dalam keterangan pers yang dikeluarkan Bidang Humas Polda Papua, Jumat (30/4/2021).

Saat menggelar press release pada Kamis, 29 April 2021 di Mapolres Boven Digoel, Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan, berkas perkara tersangka AD yang merupakan Kepala Seksi Tenaga Teknis Kependidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua pada 31 Juli 2019, terkait dana insentif guru SD di Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.546.500.000.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka, yakni memerintahkan bendahara Dinas Pendidikan di tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif guru ke rekening Bidang Pendidikan Dasar.

Apabila dana tersebut sudah dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan, tersangka mencairkan dana itu kemudian menyalurkan sebagian kepada penerima, sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu dilakukan tersangka pada tahun 2016 dan 2017.

Kapolres mengatakan, kondisi wilayah Kabupaten Boven Digoel secara geografis merupakan daerah perbatasan dengan memiliki karakter tersendiri dalam tahap pembangunan, terutama pembangunan sumber daya manusia (SDM). Hal itu dapat tercapai dengan baik apabila hak-hak guru dan pelajar dipenuhi.

Dengan adanya kejadian ini, kata Kapolres, merupakan pelajaran khusus agar semua pihak dapat saling mengontrol penyaluran hak-hak kepada para pejuang kemajuan di Tanah Papua, terutama dalam peningkatan pembangunan SDM.

“Kami berpesan kepada para pemangku amanah yang diberi jabatan oleh Negara ataupun daerah, agar melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan membangunan SDM di bidang pendidikan, terutama di tingkat dasar yang perlu pendampingan dan atensi khusus,” kata Kapolres.

Ia juga menyampaikan, bagaimana pembangunan di daerah itu bisa maju jika anggaran pendidikan di lkebiri atau dipotong oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab seperti yang dilakukan AD.

“Hal ini sangat disayangkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan kedepan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AD dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *