TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, membeberkan penyebab sehingga tersangka dalam kasus penikaman di Gorong-Gorong melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang merupakan seorang kepala kampung.
Kepala Satreskrim, AKP Hermanto menerangkan, pelaku yang berinisial PA kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya Abraham Motatiya, Kepala Kampung Fakafuku, Distrik Agimuga terluka dan harus dirawat secara intensif di RSUD Mimika. Korban diketahui mengalami luka tikam pada bagian dada menggunakan benda tajam.
Pada Jumat malam, 28 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIT, penikaman dilakukan PA terhadap Abraham Motatiya di sekitar kompleks Kantor Lanal Timika, area Gorong-Gorong.
Penyebab tersangka menikam korban, di katakan Hermanto, lantaran korban saat itu sempat menegur tersangka terkait dengan pencurian telepon seluler atau handphone (HP).
“Dia itu tidak terima ditegur oleh korban, kan kemarin infonya dituduh mencuri HP, nah itu. Pembuktiannya pencuri HP belum ada. Orang tua ini (korban) memberi tahu laki-laki ini (tersangka), tapi dia tidak terima. Orang itu sempat pulang ambil alat tajam,” kata Hermanto, Senin (31/5/2021).
Lantaran kondisi korban hingga kini masih perawatan di RSUD Mimika, penyidik saat ini belum mengambil keterangan dari korban. Sedangkan tersangka PA telah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika.
Hermanto juga mengatakan, saat melakukan penikaman terhadap korban, tersangka tidak dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol atau mabuk.
“Jadi masih kita lakukan penyelidikan, karena korban belum kita periksa, masih di rumah sakit dia. Kondisinya tersangka saat itu tidak dalam keadaan mabuk juga,” pungkasnya.
- Tag :
- Abraham Motatiya,
- Fakafuku,
- Kepala Kampung,
- Penikaman
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis