Polisi Beberkan Penyebab Pelaku Aniaya Korban di Jalan Busiri Hingga Tewas

Polisi Beberkan Penyebab Pelaku Aniaya Korban di Jalan Busiri Hingga Tewas
Anggota kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan di Jalan Busiri, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Polres Mimika membeberkan penyebab sehingga almarhum Yosep, salah satu warga Jalan Busiri, Timika, dianiaya pelaku RIM hingga akhirnya tewas ditempat.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku RIM, ia mengaku awalnya berangkat kerja dari rumah melewati Jalan Budi Utomo, lalu melintasi Jalan Busiri.

Sesampainya di Jalan Busiri (tempat kejadian perkara), pelaku dicegat oleh korban bersama rekan-rekannya yang diketahui dalam kondisi mabuk.

Saat dicegat itulah terjadi cek-cok antara pelaku dengan korban, sehingga terjadi perkelahian yang berujung korban tewas ditempat.

“Untuk pelaku sudah kita lakukan penahanan di Kantor Polsek Mimika Baru,” kata Ipda Hempy.

Maski begitu, pelaku atas perbuatannya yang menganiayanya korban hingga tewas dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus penganiayaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Busiri pada Jumat, 27 Oktober 2023. Korban Yosep saat itu ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Busiri dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Kemudian pada 28 Oktober 2023, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku RIM di Jalan Kartini ujung.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan