TIMIKA | Polres Mimika membeberkan penyebab sehingga almarhum Yosep, salah satu warga Jalan Busiri, Timika, dianiaya pelaku RIM hingga akhirnya tewas ditempat.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku RIM, ia mengaku awalnya berangkat kerja dari rumah melewati Jalan Budi Utomo, lalu melintasi Jalan Busiri.
Sesampainya di Jalan Busiri (tempat kejadian perkara), pelaku dicegat oleh korban bersama rekan-rekannya yang diketahui dalam kondisi mabuk.
Saat dicegat itulah terjadi cek-cok antara pelaku dengan korban, sehingga terjadi perkelahian yang berujung korban tewas ditempat.
“Untuk pelaku sudah kita lakukan penahanan di Kantor Polsek Mimika Baru,” kata Ipda Hempy.
Maski begitu, pelaku atas perbuatannya yang menganiayanya korban hingga tewas dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus penganiayaan penganiayaan ini terjadi di Jalan Busiri pada Jumat, 27 Oktober 2023. Korban Yosep saat itu ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Busiri dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Kemudian pada 28 Oktober 2023, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku RIM di Jalan Kartini ujung.
- Tag :
- AKBP I Gede Putra,
- Jalan Busiri,
- Pemalangan,
- Penikaman
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis