ASMAT | Polsek Agats, Polres Asmat, Papua Selatan, menggerebek arena judi rolex disebuah bangunan di Jalan Cemenes, Kota Agats, pada Selasa (15/11/2022) malam.
Polisi mendapati dua pelaku berinisial RM (26) dan R (30) yang diduga sebagai bandar judi rolex.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Agats AKP Okto Samosir.
Polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya 1 alat roling rolex, 1 karpet angka rolex, 1 waterpas, 1 penggaris siku, dan uang tunai sebesar Rp4.465.000.
Kapolsek Agats AKP Okto Samosir, mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas perjudian.
Mendapat laporan tersebut, AKP Okto bersama personel langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas perjudian tersebut.
Kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Asmat guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas AKP Okto. (Humas Polres Asmat)
- Tag :
- Asmat,
- Judi Rolex,
- Polres Asmat,
- Polsek Agats
Tinggalkan Balasan