Polisi Tahap II Seorang Tersangka Kasus Curas di Timika

TAHAP II | Proses Tahap II tersangka M (20) alias Mario atas kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) ke Kejari Mimika. (Foto: Ist/Seputarpapua)
TAHAP II | Proses Tahap II tersangka M (20) alias Mario atas kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) ke Kejari Mimika. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, serta P21 atau berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap, tersangka M (20) alias Mario akhirnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika, AKP Hermanto, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka kasus curas (pencurian disertai kekerasan) dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, pada Selasa, 9 Maret 2021.

Di mana, proses tahap II ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Klinik Tribrata, dan tersangka M dinyatakan dalam keadaan sehat.

“Tersangka tersebut ditahan sejak tanggal 9 Januari 2021 s/d tanggal 8 Maret 2021,” kata AKP Hermanto dalam keterangan tertulis yang diterima Seputarpapua.com, Rabu (10/3/2021).

Proses hukum tersangka M alias Mario ini, berdasarkan adanya laporan polisi (LP) Nomor LP/437/VI/2020/Papua/RM, tertanggal 23 Juni 2020.

Sedangkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan petugas berupa 2 unit sepeda motor, yakni Yamaha M3 125cc berwarna biru dan Yamaha Mio Sporty berwarna putih.

Salah satu barang bukti, yaitu sepeda motor Yamaha Mio M3, dicuri tersangka disertai kekerasan di jalur 2 Jalan Swakarsa, Kelurahan Kamoro Jaya – SP 1, pada 11 Agustus 2020.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan penyidik dan diterima oleh Ajun Jaksa Arthur Fritz Gerald.

 

Reporter: Saldi
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *