Curi BBM Milik PLN di Sota Merauke, Ayah dan Anak Digiring ke Jeruji Besi

Kedua pelaku
edua pelaku ayah dan anak saat digiring petugas Polres Merauke terlibat kasus pencurian BBM milik PLN. Foto: Dok Humas Polres Merauke

MERAUKE | Seorang pria berinisial MR dan anak kandungnya digiring ke dalam ‘jeruji besi’ (rumah tahanan) Polres Merauke.

Keduanya terungkap atas dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dari tanki mesin milik PLN di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung yang didampingi KBO Satuan Reskrim, Ipda Sewang dalam Konferensi Pers di Mapolres Merauke, Jumat (19/4/2024).

AKP Ahmad Nurung mengungkapkan, dugaan pencurian terjadi pada malam hari di Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, pada 26 Maret 2024. Kedua pelaku adalah ayah dan anak kandungnya.

“Keduanya diduga kuat melakukan pencurian BBM jenis solar dari tanki mesin PLN di kampung Sota. Motif pencurian masih dalam penyelidikan petugas kami,” ujar Ahmad Nurung.

Ia menerangkan kasus pencurian ini diketahui dari saksi, salah seorang karyawan bernama Antonius yang melihat ada dua orang berlari dari dalam kantor PLN di Kampung Sota. Merasa curiga, Antonius lalu membangunkan rekannya Sumarlin. Kedua berusaha mengejar dua orang tersebut, namun keduanya keburu lolos.

“Sehingga dua saksi melakukan pengecekan ke area mesin PLN dan ditemukan 1 buah tas yang berisikan barang-barang milik dua terduga pelaku,” terangnya.

“Kedua saksi lagi-lagi mengecek ke tempat penampungan BBM PLN, di sana mereka temukan tas berisi 1 unit HP dan uang cash sebesar Rp290 ribu yang awalnya diduga milik saudara terduga,” sambungnya.

Tak hanya itu, lanjut Ahmad Nurung, para saksi juga menemukan bukti lainnya, yakni terdapat 13 jeriken berukuran 35 liter berisikan solar yang diduga berasal dari tanki PLN.

Dengan sejumlah bukti yang ditemukan itu, kedua saksi langsung melaporkan ke Polsek Sota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Anggota Polsek Sota berhasil mengamankan pelaku MR. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku juga mengaku telah mencuri BBM solar dari tanki PLN Sota,” ungkapnya.

Ahmad Nurung menyebutkan, atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

penulis : Hendrik Resi
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan