TIMIKA | Sebanyak 628 botol minuman keras (Miras) bermerek ilegal disita penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota diseputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa,16 April 2024.
Tidak hanya Miras yang disita, penyidik juga mengamankan pemiliknya berinisial AH Alias Pay.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear mengatakan, penyidik Satresnarkoba terus intens meminimalisir dan mencegah penjualan miras secara ilegal di Kota Jayapura.
“Apa yang kami lakukan ini merupakan tugas pokok kami selaku pengemban fungsi tugas Kepolisian dibidangnya, selain itu hal ini juga merupakan perintah atau atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota,” ucapnya AKP Irene dal keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
AKP Irene mengungkapkan, miras merupakan sebagian besar pemicu terjadinya tindak pidana hingga kecelakaan di Kota Jayapura.
“Kami sebagai pihak berwenang berkewajiban untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. Di bidang narkoba, penanganan miras yang dijual secar ilegal atau produksi sendiri (oplosan) adalah tanggung jawab kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya pada beberapa waktu lalu sempat juga mengamankan 720 botol minuman keras yang dijajakan secara ilegal diseputaran Entrop.
Saat ini, kata Irene, pemilik bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Pemilik miras bersama minumannya semua kami angkut ke Kantor semalam, sekarang sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis