Polres Dogiyai Tangkap Dua Warga Perakit Senjata Api Rakitan

Sejumlah barang bukti milik pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai (Foto: Dok Humas Polres Dogiyai)
Sejumlah barang bukti milik pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai (Foto: Dok Humas Polres Dogiyai)

DOGIYAI | Satuan Reskrim Polres Dogiyai, Papua Tengah menangkap dua warga perakit senjata api rakitan di wilayah Kigamani, Distrik Kamuu, pada Selasa (4/4/2023).

Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, mengatakan, kedua pelaku berinisial DG dan AY.

Dari pemeriksaan, keduanya diketahui belajar merakit senjata api rakitan via sarana media YouTube.

“DG dan AY dalam membuat senpi rakitan, dan amunisi belajar dari media online atau via YouTube,” kata Kompol Sarraju dalam keterangan tertulisnya kepada seputarpapua.com, Rabu (5/4/2023).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, diantaranya 1 senapan angin, 1 senjata api rakitan, 1 popor senapan angin, 1 sumpit payung, 10  besi plat.

Kemudian 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta barang bukti lainnya.

“Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai,” tutur Kompol Sarraju.

Kedua pelaku, kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan dan pembuatan senjata api tajam tanpa izin.

“Kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Dogiyai untuk menjalani proses pemeriksaan lebi lanjut,” pungkas Kompol Sarraju.

penulis : Christian Degei
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *