Polres Mimika Tangkap Komplotan Pelaku Curas Lintas Provinsi

Suasana konferensi pers penangkapan tiga orang pelaku curas lintas provinsi yang digelar Polres Mimika di Mapolres Mimika yang berada di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah. Foto: Fachruddin Aji/seputarpapua.com

TIMIKA, Seputarpapua.com | Polres Mimika berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Mimika (Wakapolres) Kompol Hermanto dalam press release yang digelar di Markas Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (28/5/2024) mengungkapkan, pihaknya menangkap 3 orang yakni MI alias Z alias ZJ alias N atau M. Irfan Alias alias Sul Jailani alias Zul, kedua Dani Aryanto inisial DA alias Dani, kemudian Akbar Daeng Tinggi alias Akbar.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua ditangkap di Mimika dan seorang lagi di Gorontalo.

“Ketiga pelaku ini selain bermain (melalukan kejahatan) di Mimika juga (melakukan) di Makassar dan Kalimantan Timur khususnya di Samarinda,” katanya.

Kompol Hermanto melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari penangkapan ketiga tersangka tersebut berupa senjata tajam, jam tangan, uang tunai, surat kendaraan, tanah dan pegadaian.

“Banyak lagi barang bukti yang disita dari para pelaku, modus kejahatannya itu pecah kaca, pada 2020 ada kejadian di Mimika, ada nasabah sebuah bank swasta (jadi korban) nah orangnya ini (para pelaku yang melakukan kejahatan tersebut) lagi,” ujarnya.

Hermanto mengatakan, ada tiga orang yang menjadi korban tindak kejahatan ketiga pelaku.

Pasal yang dikenakan kepada ketiganya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Dalam press release tersebut dijelaskan, kerugian materil dari ketiga korban tindak kejahatan yang dilakukan komplotan ini berupa uang total sejumlah 333 juta rupiah.

“Jumlah (uang) bervariasi ada yang 10 juta, ada yang 293 juta, dan 30 juta, uang yang dikembalikan 75 juta sekian,” ujar Hermanto.

Hermanto menyebut, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka adalah memecah kaca mobil korbannya, yang sebelumnya telah ditarget. Rata-rata korban yang ditarget adalah mereka yang melakukan transaksi penarikan tunai di bank.

Advertisements

Dijelaskan, awalnya salah seorang pelaku melakukan pemantauan disekitar bank memakai sebuah mobil. Setelah melihat target yang keluar dari bank dengan membawa uang tunai dalam tas, tersangka akan menghubungi rekannya yang sudah menunggu disekitar bank menggunakan sepeda motor untuk membuntuti korban.

Ketika korban singgah disuatu tempat saat itulah tersangka yang membuntuti melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang atau barang berharga lain di dalam mobil tersebut.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan