TIMIKA | Uang ratusan juta atau tepatnya Rp115 juta yang dicuri oleh LOR (28) dan A (38), pada 8 Juli 2020 lalu di wilayah Pelabuhan Pomako merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Noema, Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua.
“Memang benar, uang Rp115 juta yang diambil oleh dua pelaku, sebagian adalah uang ADD Kampung Noema dan sebagian hasil usaha korban,” kata Kasat Reskrim AKP Hermanto saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (18/7).
Keterangan korban pada hari itu, dirinya bersama bendahara kampung, dan operator mengambil uang ADD. Selanjutnya uang itu disimpan di tas ransel.
“Setelah ambil uang di bank, korban dan rekannya pergi membeli beberapa kebutuhan untuk dibawa ke kampung dengan menggunakan mobil sewaan,” kata Kasat Reskrim.
Setelah semua kebutuhan terpenuhi, korban dan rekannya ini menuju Pelabuhan Pomako. Dimana, barang-barang kebutuhan yang sudah dibeli akan dibawa ke kampung dengan menggunakan perahu.
Sesampai di Pelabuhan Pomako, korban dan rekannya turun dari mobil untuk membeli sesuatu di kios. Sedangkan tas ransel berisikan uang Rp115 juta masih di dalam mobil.
“Dari situlah pelaku mengambil uang Rp115 juta milik korban dari dalam mobil,” katanya.
Kasat mengatakan, kelihatannya pelaku ini sudah mengetahui kalau korban habis mengambil uang di bank. Sehingga dibuntuti, dan disaat yang tepat, pelaku mengambil uang tersebut.
“Korban dan rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar TKP. Sebelum melapor ke polisi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan