JAYAPURA | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura resmi ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peluncuran BLUD RSUD Abepura yang berlangsung di ruang rapat RSUD Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (23/12/2022) ini ditandai dengan penyematan PIN BLUD kepada perwakilan staf RSUD AbepuraÂ
Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas mengungkapkan dengan statusnya sebagai BLUD, RSUD yang dipimpinnya secara fleksibilitas dapat mengelola keuangan sendiri terlepas dari sistem anggaran keuangan pemerintah daerah.
“Untuk menjadi BLUD kami membutuhkan waktu sekitar 7 tahun. Karena waktunya sangat mepet sehingga hasil diskusi kami bahwa peluncurannya secara internal dulu. Nanti, tahun depan baru kita publish kepada masyarakat,” ungkapnya.
Mantan Kepala RSUD Biak ini menegaskan bahwa kehadiran BLUD berdasarkan amanah UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam Pasal 20 menyatakan bahwa rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasar kan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) atau BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Jadi kita ingin dengan BLUD maka RSUD Abepura akan lebih baik lagi dalam pelayanan kesehatannya,” tegas Daisy.
Seiring dengan perubahan sebagai BLUD RSUD Abepura, maka seluruh sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit ini terus berbenah diri untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan BLUD.
“Mari kita terus belajar, memahami. Kita terus berkolaborasi untuk memajukan RSUD Abepura, tempat kita bekerja dan mengabdi,” harapnya.
Peluncuran BLUD RSUD Abepura juga dirangkaikan dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) bersama
Rumfarur Production, yang bertujhan untuk mempromosikan keberadaan rumah sakit tersebut melalui media sosial.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis