TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika telah menerapkan pemberlakuan pra new normal atau tatanan kehidupan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pra new normal ini, aktivitas masyarakat diijinkan mulai dari pukul 06.00 WIT sampai pukul 19.00 WIT.
Selain itu, sejumlah tempat umum juga diperbolehkan beroperasi atau dibuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Fasilitas umum dimaksud beberapa diantaranya ialah perkantoran, mall, toko, restoran, kios, dan hotel.
Sebelumnya pada pemberlakuan PSDD juga tetap diperbolehkan beroperasi dengan batas waktu sampai pukul 14.00 WIT.
Namun di masa pra new normal ini, pemerintah mengijinkan kembali dibuka rumah ibadah, dimana sebelumnya rumah ibadah ditutup dan tidak diperbolehkan ada warga melakukan ibadah.
“Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan,” demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mimika, Hendrikus Hayon saat membacakan poin-poin kesepakatan penerapan pra new normal, Kamis (4/6).
Selain tempat umum dibuka, masih ada yang tetap tidak diijinkan untuk beroperasi seperti Tempat Hiburan Malam (THM).
“Tempat-tempat hiburan malam dan penjualan miras ditutup total,” kata Hendrik.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis