Sejak 2008, Delapan Kepala Daerah di Papua Jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK RI, Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan layar channel YouTube KPK RI)
Ketua KPK RI, Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan layar channel YouTube KPK RI)

TIMIKA | Sejak tahun 2008 ada sebanyak delapan kepala daerah di Provinsi Papua ditetapkan jadi tersangka perkara tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan tersangka Bupati Maberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, pada Senin, 20 Februari 2023.

Firli mengatakan penangkapan Bupati Mamberamo Tengah ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan pertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Bahkan, ini juga sebagai pengingat catatan kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah di Provinsi Papua sejak tahun 2008.

“Ini juga peringatan bagi kita bahwa sepanjang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2023, setidaknya ada delapan orang kepada daerah di Papua yang tersangkut dengan perkara korupsi,” kata Firli.

Firli pun menyebutkan kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi diantaranya Bupati Yapen Waropen, Bupati Supiori, Bupati Boven Digoel, Bupati Biak Numfor dan Gubernur Papua periode 2006-2011.

Kemudian, Bupati Mimika, Gubernur Papua dua periode, dan terakhir Bupati Mamberamo Tengah.

“Ini adalah catatan para kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi,” katanya.

Firli menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada KPK dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

penulis : Anya Fatma
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan