Tak Penuhi Syarat, Berkas Dukungan Paslon Jalur Perseorangan Pilkada Mappi Dikembalikan

Proses penelitian berkas persyaratan dukungan paslon jalur perorangan oleh Devisi Teknis KPU Mappi. (Foto: Dok KPU Mappi)
Proses penelitian berkas persyaratan dukungan paslon jalur perorangan oleh Devisi Teknis KPU Mappi. (Foto: Dok KPU Mappi)

MERAUKE, Seputarpapua.com | Berkas persyaratan dukungan dari jalur perseorangan bakal pasangan calon Bupati Mappi atasnama Josep Richardus Way (Bakal Calon Bupati) dan Adrianus Afumo (Bakal Calon Wakil Bupati), dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.

Komisioner KPU Mappi membidangi Divisi Teknis Pemilu, Irwan Awaludin, menjelaskan bahwa KPU Mappi sejak hari Minggu, 12 Mei 2024 dan bertempat di ruang rapat kantornya sekitar pukul 23.43 WIT, menerima model B.1.KWK, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mappi tahun 2024.

“Bakal Calon Bupati, Josep Richardus Way dan Bakal Calon Wakil Bupati, Adrianus Afumo telah menyerahkan data dan dokumen bakal pasangan calon. Setelah diperiksa bersama dan dilakukan pencermatan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Mappi, data dan dokumennya kita kembalikan,” ungkap Irwan Awaluddin yang dikonfirmasi via telepon, Senin (13/5/2024).

Hal itu sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima pengembalian dan dinyatakan dikembalikan pada model pengembalian dukungan KWK-KPU.

“Kesimpulan pemeriksaan dokumen fisik pada penyerahan dukungan itu tidak memenuhi syarat,” katanya.

Irwan menyebut total jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan itu sebanyak 7.626 pemilih. Sementara syarat dukungan minimal berdasarkan keputusan KPU Mappi Nomor 12 tahun 2024, adalah jumlah sebaran sebanyak 8.044 pemilih.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mappi tahun 2024 harus sesuai keputusan KPU. Pemeriksaan sebaran dukungan di 15 distrik, untuk syarat minimal sebaran berdasarkan keputusan KPU yaitu 8 distrik status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Mappi, Yati Enoch melalui zoom meeting menyampaikan bahwa penyerahan syarat dukungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, serta surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.

penulis : Hendrik Resi
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan