Tidak Dapat TPP, Guru di Merauke Geruduk Kantor Dinas Pendidikan

Aksi unjuk rasa PGRI Merauke menolak kebijakan TPP. (Foto: Humas Polres Merauke)
Aksi unjuk rasa PGRI Merauke menolak kebijakan TPP. (Foto: Humas Polres Merauke)

MERAUKE | Ratusan guru yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan mengeruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran di Jalan Misi Merauke, Jumat (5/4/2024).

Pantauan media ini, para guru mengenakan seragam PGRI menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor sejak pukul 08.00 WIT. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “PGRI Cabang Merauke Menolak dengan Tegas Keputusan Bupati Merauke Nomor 100. 332/75 Tahun 2024 tentang Penetapan TPP ASN di Lingkungan Pemkab Merauke.”

Para guru yang berasal dari berbagai sekolah baik SD, SMP maupun SMA/SMK ini menolak tegas keputusan Bupati Merauke terkait Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab. Di sisi lain, guru tidak diberikan TPP bahkan yang sudah mendapat sertifikasi sekalipun. Sementara guru yang belum sertifikasi hanya diberikan Rp 500.000 per bulan.

Wakil Ketua II PGRI Kabupaten Merauke, Frans Lukianus Liptiay mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan sebagai protes ketidakadilan atas kebijakan Pemkab Merauke. Para pegawai ASN merupakan tenaga struktural diberikan TPP. Sementara guru yang merupakan tenaga fungsional yang berkaitan manusia tidak diberikan.

“Ini sebuah pelecehan terhadap profesi kami sebagai guru yang hanya diberikan Rp 500 ribu untuk guru yang sudah sarjana. Sementara pegawai lulusan SMA yang duduk di kantor dapat TPP lebih besar,” ungkap Frans Lukianus Liptiay selaku koordinator lapangan.

“Saat para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lain mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang begitu besar, para guru bersertifikasi, tak diberikan TPP. Lalu, guru non sertifikasi, hanya dihargai dengan Rp5.00.000. Kami dianggap sebagai pelaksana, padahal guru ada jabatan sebagai penata muda, madya dan lain-lain,” sambungnya.

Mewakili guru se-Kabupaten Merauke, Frans mendesak agar Keputusan Bupati Merauke Nomor 100. 332/75 Tahun 2024 tentang Penetapan TPP ASN di Lingkungan Pemkab Merauke harus dibatalkan. Dia mengancam akan kembali melakukan aksi serupa jika tuntutan para guru tidak diindahkan.

“Kalau tidak dibatalkan, kami akan lakukan aksi kembali. Ingat bahwa, banyak jadi guru, tetapi kalau menjadi guru dalam waktu cukup lama tak bisa,” tandasnya.

Menanggapi unjuk rasa guru, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Yermias Paulus Ruben Ndiken didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke, Elias Mithe dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Stephanus Kapasiang menemui para guru peserta aksi demo itu untuk berdialog.

penulis : Hendrik Resi
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan