Namun diakuinya, dari seluruh kasus yang ditanganinya, tidak terdapat satupun korban yang mendapat tindak kekerasan akibat pelaku ditangkap.
“Tidak ada. Karena kalau sudah dilapor, pelaku langsung kita amankan. Kita memang serius tangani, terutama kalau korbannya anak,” tekan Berthu.
Terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) Berthu spesifik menyebutkan beragam tempat mulai dari kamar tidur, ruang tamu, bahkan di halaman kandang ayam.
Dari keterangan Berthu, diketahui bahwa rata-rata pelaku adalah orang yang paling dekat dengan korban. Bahkan pelaku tidak melakukannya secara kasar.
“Modusnya sama. Dibujuk dulu, memberi barang yang disukai korban. Lama-lama, jika korban menginginkan sesuatu yang sangat ia mau, disitulah pelaku mendapat celah,” kata Berthu.
Tentu fenomena ini mendapat atensi dari banyak pihak.
Di waktu terpisah, saat ngobrol santai dengan Febiana Wirma Sorbu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika, ia benar-benar mengutarakan kegeramannya atas kasus yang makin hari meinggkat di Timika ini.
“Kalau kasus itu sampai di saya, mari. Bukan apa, pada kebanyakan korban, itu sulit diobati secara psikis. Sedangkan pelaku dihukum paling rendah 15 tahun,” kata Febi.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis