Timika Darurat Kejahatan Seksual atas Anak: Banyak Terjadi di Rumah, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurutnya, secara pribadi ia menyetujui dijalankannya hukuman kebiri. Namun hingga saat ini, penghukuman tersebut diakui Febi sulit karena seringkali kontra dengan perspektif hak asasi manusia.

“Kalau jadi dikebiri. Saya yang langsung turun lihat dia dieksekusi,” katanya lagi, geram.

Tentu beberapa jurnalis yang berdiskusi dengan Febi saat itu tercengang. Kemarahannya tidak bisa ditutupi. Sesekali ia menarik nafas panjang usai mengurai beberapa kasus yang pernah ia tangani.

“Loh itu kan tugas Jaksa. Jaksa itu wajib menyaksikan dan memastikan pelaku sudah mendapat hukuman. Kalau dalam kasus yang hukumannya, hukuman mati, jaksa harus saksikan dan lihat prosedur saat pelaku dieksekusi. Apakah ia ditembak dengan benar tanpa membuatnya menderita, apakah dia langsung mati dan lainnya,” beber Febi.

Presiden Joko Widodo memang sebelumnya sudah teken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Desember 2020.

Meski demikian, hanya beberapa yang diterapkan. Itu pun jika kasusnya menggegerkan se-Indonesia.

Sebutlah Hery Irawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung yang heboh baru-baru ini. Ia lolos hukuman kebiri dan pengumuman identitas. Meski begitu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas dirinya.

Alasan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Suryo karena tuntutan jaksa yakni eksekusi mati, kebiri dan pengumuman identitas tidak dapat dilaksanakan berbarengan seperti dalam pasal 67 KUHP.

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” kata Yohanes seperti dikutip di Kompas, Selasa (15/2/2022).

penulis : Yonri
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan