Untuk sistem pelaporannya sendiri, Jania menerangkan, Dishub hanya meminta laporan sesuai jam terbang, dan ini sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa.
Dari laporan itu, akan disinkronkan dengan data yang ada di Dishub.
“Untuk penyetoran pendapatan, dari Asian One Air langsung menyetor ke Kas Daerah (Kasda), bukti setoran itu diserahkan ke Dishub kemudian kita laporkan ke Bapenda,” katanya.
Jania menambahkan, di dalam sewa menyewa ini tidak ditertulis bahwa ada campur tangan Pemkab Mimika melalui Dishub dalam pengoperasiannya.
Namun yang jelas, di dalam surat perjanjian sewa menyewa tidak berbicara menyangkut masalah melayani masyarakat.
Yang ada, biaya sewa, asuransi ditanggung pemerintah daerah, fasilitas gudang disediakan pemerintah daerah, dokumen penerbangan dari Pemkab Mimika termasuk menjamin ketersediaan BBM operasional pesawat.
“Jadi untuk pengoperasiannya diatur oleh Asian One Air termasuk kerjasama dengan siapa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan