JAYAPURA | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yunus Wonda berpendapat, revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang disahkan dalam rapat Paripurna, Kamis (15/7/2021) tidak membawa perubahan besar di bumi Cenderawasih.
Yunus menilai, dalam revisi UU Otsus tidak ada suatu fundamental yang memproteksi Orang Asli Papua (OAP).
“Yang pertama disitu kami lihat seperti disampaikan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan DPRP, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten itu harus OAP, yang saya lihat tidak masuk,” ujar Yunus di Jayapura, Kamis (15/7/2021).
Padahal kata dia, hal tersebut sangat fundemental, roh daripada Otsus sehingga bagaimana pemerintah memproteksi orang Papua. Bahkan Yunus menilai revisi UU Otsus belum tergambar dengan jelas.
“Ini belum jelas bagaimana memproteksi OAP belum kelihatan, harusnya negara melindungi kami (OAP). Kalau saya lihat revisi UU Otsus biasa saja, tidak yang benar-benar siginifikan,” ujarnya.
“Perubahan UU Otsus dengan pasal-pasal tidak ada jaminan dalam kesejahteraan rakyat. Pemekaran juga tidak ada jaminan, setelah pemekaran orang Papua sejahtera tidak ada,” timpal Yunus.
Dengan disahkannya Revisi UU Otsus menjadi UU, kata Yunus, tidak menjamin perubahan yang signifikan di Papua.
“Sekali lagi saya katakan ini tidak akan memberikan satu jaminan bahwa dengan perubahan tersebut ada perubahan besar di Papua,” katanya.
- Tag :
- DPR Papua,
- Otsus Papua,
- UU Otsus Papua
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis