Oknum Guru di Timika yang Cabuli Murid SD Kini Ditahan

Oknum Guru di Timika yang Cabuli Murid SD Kini Ditahan
Ilustrasi

TIMIKA | Seorang oknum guru di Timika, Papua berinisial AR ditepapkan sabagai tersangka karena diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta, mengatakan tersangka yang merupakan Ketua Forum Solidaritas Guru Kabupaten Mimika itu kini telah mendekam di balik jeruji besi.

"Tersangka sudah ditahan sejak seminggu lalu. Kita tangani secara serius, ini jadi atensi karena korbannya anak di bawah umur," ujar I Gusti di Timika, Ibu Kota Kabupaten Mimika, Senin (29/10).

AKP I Gusti mengemukakan, tersangka AR diduga telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap putri yang masih belia itu lebih dari dua kali.

"Korban ini masih bersebelahan rumah dengan pelaku. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar, di bawah umur," kata I Gusti. 

Oknum guru yang diketahui mengajar di salah satu sekolah swasta di wilayah Distrik Mimika Timur itu dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. 

"Selain kasus guru ini, kami juga menangani beberapa kasus yang sama di TKP yang berbeda," tambah I Gusti. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan