BPJS Ketenagakerjaan Mimika Gelar Pasar Murah di Kampung Mulia Kencana

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Gelar Pasar Murah di Kampung Mulia Kencana
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika didampingi Kepala Kampung Mulia Kencana saat menyerahkan barang yang dibeli oleh masyarakat. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | Di bulan Ramadan yang pernuh berkah ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang, Mimika, Papua menyelenggarakan pasar murah di Kampung Mulia Kencana, SP7. 

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialiasi dan edukasi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari mengenal prosedur dan tatacara mendapatkan pelayanan, jika terjadi resiko kecelakaan kerja. Sehingga peserta dapat memahami prosedur dan tatacara mendapatkan pelayanan jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Alasan dipilihnya lokasi kegiatan pasar murah di SP7 adalah sebagai bentuk apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Mimika karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan kampung untuk memproteksi warganya. 

Dimana Kepala Kampung Mulia Kencana membuat regulasi, berupa Peraturan Kampung tentang perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada warganya yang memiliki profesi pekerjaan di sektor Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, tukang kebun, dan lainnya.

“Serta kewajiban kepada pelaku usaha dan kegiatan ekonomi lainnya untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Dedy Mulyadi melalui pres release yang diterima seputarpapua.com, Sabtu (18/5).

Kata dia, data terakhir per 15 Mei 2019, peserta dari masyarakat kampung ini, yang sudah terdaftar dan masih aktif menjadi peserta berjumlah, tidak kurang dari 375 orang. Dan mereka membayar iuran secara rutin dan berkelanjutan.

Hal ini sangat baik dan berdampak positif. Dalam arti kepala kampung beserta dengan perangkatnya serta masyarakat pekerja di SP7, sudah menyadari akan arti pentingnya jaminan sosial ketegakerjaan untuk memastikan Negara hadir dan memberikan manfaat perlindungan jika risiko kecelakaan kerja maupun kematian menimpa masyarakat pekerja yang sudah terdaftar,” terangnya.

Ia menjelaskan, dengan premi iuran per bulan yang sangat rendah, mulai dari Rp. 16.800,-, peserta jika mengalami resiko kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan manfaat yang diberikan oleh Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang tidak terbatas (unlimited) untuk mengobatan dan perawatan dengan indikasi medis.

Serta ada manfaat-manfaat lainnya, yang sudah barang tentu sangat membantu dalam menanggulangi dari sisi pembiayaan peserta maupun keluarganya. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan sebesar Rp24 juta, bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Dan santunan meninggal minimal sebesar Rp55,8 juta jika peserta mengalami resiko kecelakaan saat bekerja dan meninggal dunia.

“Dengan santunan tersebut diharapkan keluarga selaku ahli waris dari peserta tidak akan mengalami kesulitan keuangan, jika risiko itu terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap kedepannya masyarakat pekerja di Kabupaten Mimika, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, dapat terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat menberikan rasa aman dalam bekerja. Dan dapat berdampak pada meningkatkan produktivitas kerja. (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan