Sidang Kasus Amunisi, Terdakwa: Saya Beli Peluru dari Oknum Aparat Keamanan

Sidang Kasus Amunisi, Terdakwa: Saya Beli Peluru dari Oknum Aparat Keamanan
Sidang kasus penjualan ratusan amunisi di Pengadilan Negeri Timika dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan terdakwa. (Foto:Muji/SP)

TIMIKA | SS, terdakwa kasus penjualan ratusan amunisi atau peluru kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, Selasa (21/5).

Dalam persidangan terdakwa  mengaku mendapatkan ratusan peluru dari oknum aparat yang sudah dikenalinya sejak lama, bahkan sering nongkrong bersama. 

“Saya kenal oknum aparat ini sudah lama, karena teman nongkrong,” katanya.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa menceritakan bila awalnya oknum ini menyampaikan kepada dirinya jika ada yang membutuhkan peluru untuk menghubunginya.

Bahkan dia (oknum aparat) juga meminta tolong kepada dirinya untuk menjualkan peluru tersebut. Dimana peluru itu didapat dari latihan menembak. 

“Dari permintaan tersebut, saya sering tolak karena beberapa alasan. Namun karena sering dimintai tolong dan oknum aparat membutuhkan uang, maka saya tolong menjualkan peluru ini,” katanya.

“Terlebih lagi, dia sempat pinjam uang kepada saya sebesar Rp1,5 juta,” tambahnya.

Karena sudah menyanggupi untuk menolong, kata terdakwa, maka dirinya menghubungi TK yang sudah dikenalinya sejak lama. Tedakwa mengenali TK setelah diperkenalkan oleh MH.

“Saya hubungi Titus untuk penjualannya. Dan Titus pun mengiyakan dan meminta 100 butir peluru,” katanya.

Lanjut terdakwa, dari permintaan tersebut dirinya langsung menghubungi oknum aparat ini. Dan kemudian dia datang menemuinya dengan membawakan 60 butir peluru. 

Selanjutnya pada siang hari (dengan tidak menyebut waktunya), dirinya dan oknum ini bertemu kembali di Jalan Ahmad Yani, Timika, Papua untuk penyerahan 40 butir peluru.

“Setelah genap 100 butir, maka saya hubungi Titus dan janjian untuk melakukan transaksi di SP 5. Itu tepatnya di Februari 2019. Dimana untuk 100 butir peluru tersebut, Titus membayar Rp10 juta. Karena harga per butirnya Rp100 ribu,” terangnya.

Kemudian transaksi kedua masih di Februari 2019, dirinya mengantarkan 20 butir peluru ke Titus dengan harga Rp2 juta. Selanjutnya 30 butir dengan harga Rp3 juta. Dan terakhir sebanyak 10 butir peluru dengan harga Rp1 juta.

“Dari total transaksi tersebut, kurang lebih Rp16 juta itu, saya hanya ambil Rp300 ribu untuk ganti oli dan isi bensin sepeda motor. Selebihnya dibawa oleh oleh oknum aparat ini,” ujarnya.

Pada persidangan tersebut, terdakwa dihadapan majelis hakim mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya dan menyampaikan tidak akan mengulanginya kembali. 

Amunisi yang Dijual Masih Aktif

160 butir peluru yang dijual terdakwa kepada TK masih aktif. Hal ini diperjelas dengan keterangan Maryono yang merupakan saksi ahli, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Saksi ahli sendiri tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menjalani ibadah Umroh di Tanah Suci Mekah.

JPU, Joice E Mariai mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli di berita acara pemeriksaan. Dimana pada saat ditunjukkan enam butir peluru sebagai contoh, maka saksi ahli mengatakan ada tiga jenis, yakni kaliber 5.56, 7.62, dan 38.

Jenis peluru kaliber 5.56 biasa digunakan pada senjata serbu (SS) 1, SS 2, AK, dan Stayer dengan jarak efektif 400 meter. 

Sementara untuk kaliber 7.62 biasa digunakan untuk senjata laras panjang berjenis AK 47 dengan jarak tembak efektif 400 meter.

Sedangkan jenis peluru kaliber 38, biasa digunakan untuk senjata laras pendek, seperti Revolver yang memiliki jarak tembak efektif 50 meter. 

Jenis peluru tersebut buatan Indonesia dan Rusia.

“Peluru itu masih aktif dan termasuk peluru tajam, karena belum ada goresan. Dan proyektilnya terbuat dari timah serta belum longgar. Selain itu, dibelakang peluru tidak ada bekas pukulan yang disebabkan oleh pelatuk senjata,” terang JPU membacakan keterangan saksi ahli.

“Jenis-jenis peluru tersebut biasanya digunakan oleh TNI-Polri yang memiliki ijin khusus. Dan tidak diperjualbelikan secara bebas,” tutur JPU.

Dari agenda tersebut, persidangan ini akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *