Hari Ini Sidang Korupsi Insentif Guru Mimika Hadirkan Tiga Saksi

Hari Ini Sidang Korupsi Insentif Guru Mimika Hadirkan Tiga Saksi
Anggota Tim JPU Kejaksaan Negeri Timika, Yasozisokhi Zebua - (Foto : Nya/SP)

TIMIKA | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika menghadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan Korupsi insentif guru Dispendasbud Mimika, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura hari ini, Selasa (19/9).

“Tim kami sudah panggil tiga orang saksi dan besok, Selasa (hari ini – Red) dilakukan pemeriksaan. Saya juga kurang tahu saksinya ini dari mana saja,” kata anggota Tim JPU Yasozisokhi Zebua di Timika, Senin (18/9).

Agenda pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi) ini dilakukan, setelah pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya. Keempat terdakwa melalui masing-masing penasehat hukum (PH) tidak ada yang mengajukan keberatan (eksepsi).

“Agenda sidang dijadwalkan hari Selasa dan Rabu. Tapi, kami belum memastikan setelah persidangan ini, Rabu (20/9) besok masih dilakukan atau ditunda,” ujarnya.

Keempat terdakwa yakni NL, UO, AI dan NR saat ini tetap ditahan dan hanya dikeluarkan untuk mengikuti persidangan. Dua terdakwa laki-laki ditahan di Lapas Abepura. Sedangkan dua terdakwa perempuan dititipkan di Lapas klas III (Lapas Narkoba) Doyo, Sentani.

“Jadi di Lapas Abepura itu tidak ada lapas perempuan jadi kita titip di Lapas Doyo yang mana disana ada Lapas untuk perempuan. Kalau ada sidang kita jemput, selesai kembalikan lagi ke tahanan,” tutur Zebua.

Menurutnya, meskipun persidangan dilakukan di Jayapura, akan tetapi tidak menjadi kendala bagi Tim JPU Kejaksaan Negeri Timika untuk terus mengikuti persidangan.

“Tim kita banyak, kalau ada yang tidak bisa ikut ya masih ada tim lain yang bisa membackup,” katanya.

Adapun empat terdakwa diduga terlibat melakukan tindak pidana Korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau insentif guru di lingkungan Dispendasbud Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.

Terdakwa NL diketahui merupakan mantan Kadispendasbud , AI sebagai mantan Kasubag Keuangan, NR selaku mantan Bendahara dan UO sebagai mantan operator di Dispendasbud Mimika.
 
Yasozisokhi Zebua sebelumnya mengatakan, praktek Korupsi dalam perkara ini terjadi pada pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal dunia, yaitu atas nama Anselmus Kapiyau sebesar Rp9 juta.

“Kemudian terjadi pembayaran tunjangan kepada guru secara ganda sebanyak 61 orang, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp638,1 juta,” kata Zebua.

Tidak itu saja, praktik Korupsi diduga terjadi pada pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai yang seharusnya dibayarkan, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp78,9 juta. Kemudian terjadi pembayaran kepada empat orang guru padahal keempatnya tidak masuk dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp38,4 juta.

Advertisements

“Kemudian juga terjadi penghilangan atau  penghapusan 42 nama penerima yang telah tercantum dalam daftar penerima dana TTP sebesar Rp505, 8 juta,” jelas Zebua.

Dalam perkara ini, NR dan AI didakwa primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa NL dan UO didakwa Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisements

Para terdakwa didampingi penasehat hukum masing-masing. Terdakwa NR didampingi oleh Zaenal Sukri SH dan tim, AI dan NL didampingi oleh David Maturbongs SH dan Tim. Sementara UO didampingi oleh Thomas Temorubun SH. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan