TIMIKA, Seputarpapua.com | Pegawai Lapas Kelas II B Timika ditangkap Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang narapidana atau warga binaan Lapas Timika bernama Gerardus Maturan (28).
Pelaku yang berinisial AE (32) itu ditangkap penyidik di jalur 3 Jalan Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 20.40 WIT.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, pelaku yang merupakan pegawai Lapas Timika itu melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban mengunakan alat tajam.
“Jadi korban ini ditusuk oleh salah satu pegawai Lapas,” kata Kasat Reskrim saat konfirmasi, Minggu (12/5/2024).
Ia menerangkan, awalnya pelapor mendapat laporan dari kakak korban, menyebutkan bahwa korban ditusuk oleh salah satu oknum pegawai Lapas.
Korban selanjutnya menelepon pelapor bahwa dirinya telah dilarikan ke RS Caritas oleh teman-temannya dari Lapas.
“Pelapor kemudian menuju ke RS Caritas untuk memastikan korban, dan mendapatinya dalam keadaan dirawat dengan luka tusuk yang dialami,” ungkap Kasat.
Setelah mengetahui korban dalam kondisi luka akibat tusuk benda tajam, korban dan pelapor mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk membuat laporan polisi (LP) terkait kejadian tersebut.
Sementara terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus penganiayaan ini, Kasat mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
“Masih kami dalami, inikan masih proses penyelidikan,” katanya.
Saat ini, pelaku AE telah ditahan di Mapolres Mimika untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peristiwa yang terjadi.
Penulis: Arifin Lolialang
Editor: Saldi Hermanto
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis