TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak, menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,2 triliun di Hotel Horison Diana, Timika Kabupaten Puncak, Selasa (28/9/2021).
Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik yang hadir dalam penetapan anggaran tersebut mengatakan, karena semuanya dihadapkan pandemi Covid-19, maka asumsi pendapatan nasional tidak mencapai target. Sehingga sangat berdampak pada penerimaan pendapatan seluruh pemerintah daerah di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Puncak.
Selain itu adanya peristiwa-peristiwa yang dialami langsung, yaitu terjadinya konflik sosial beberapa waktu lalu dan dampaknya masih berpengaruh sampai saat ini.
“Kebutuhan seluruh belanja pada APBD Puncak masih ditopang penuh dari dana transfer umum dari pusat. Sementara, kebutuhan belanja pembangunan daerah di APBD induk 2021 cukup besar. Ditambah adanya konflik sosial dan gangguan keamanan menambah beban kebutuhan belanja pemerintah daerah,” katanya.
Pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah sesuai kebutuhan-kebutuhan yang menjadi prioritas pembangunan dan penanganan konflik sosial.
Sementara menyangkut Perubahan APBD tahun anggaran 2021, kata Bupati untuk pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,227 triliun atau turun 1% dari proyeksi pendapatan daerah sebelumnya sebesar Rp1,242 triliun dengan rincian sebagai berikut, pendapatan asli daerah (PAD) mengalami perubahan menjadi sebesar Rp13 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 68% dari proyeksi APBD murni sebesar Rp7,7 miliar.
Sementara pendapatan transfer mengalami perubahan menjadi sebesar Rp1,198 triliun atau mengalami penurunan sebesar 3% dari proyeksi APBD murni sebesar Rp1,234 triliun.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami perubahan menjadi sebesar Rp15,9 miliar dari proyeksi APBD murni sebesar 0 rupiah.