Bawaslu Bersama Satpol PP Kota Jayapura Tertibkan APK

Bawaslu Kota Jayapura bersama Satpol PP menertibkan APK (Foto: Musa/Seputarpapua)
Bawaslu Kota Jayapura bersama Satpol PP menertibkan APK (Foto: Musa/Seputarpapua)

JAYAPURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Papua, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai aturan lantaran dipasang sebelum jadwal kampanye, Kamis (23/11/2023).

Penertiban dilakukan dengan menyisir seluruh APK ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) mirip APK di Kota Jayapura.

“Kita mulai dari Distrik Heram hingga ke Muara Tami. Sudah beberapa APK kami tertibkan, termasuk di antaranya bendera partai yang berada di pinggir jalan dan taman kota,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwi, di Jayapura.

Frans menyebut, APK yang ditertibkan mengandung unsur jati diri calon-calon anggota legislatif ataupun visi misi hingga nomor urut.

“Juga APK yang terdapat ajakan kepada masyarakat untuk dukungan terhadap caleg ataupun ajakan mencoblos dan memilih,” ujarnya.

Sesuai yang telah ditetapkan, terang Frans, jadwal kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Diharapkan, semua tahapan pemilu berjalan dengan baik.

Bawaslu juga mengapresiasi partai politik yang mau bekerja sama setelah beberapa kali melakukan sosialisasi.

“Saya apresiasi karena beberapa minggu sebelumnya kami banyak temukan APK tapi setelah ada imbauan dari kami, partai politik sudah menurunkan,” katanya.

Dalam penertiban, Bawaslu menurunkan APK ataupun APS yang terpasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, taman dan pohon di pinggir jalan.

penulis : Musa
editor : Wan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan