Bawaslu Mimika Rekomendasikan PPD Wania Lakukan Pengesahan Hasil Pleno, KPU Tunda Pleno Wania

Bawaslu Mimika Rekomendasikan PPD Wania Lakukan Pengesahan Hasil Pleno, KPU Tunda Pleno Wania
Suasana Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Mimika, di gedung Eme Neme Yauware, Kamis (7/3/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Mimika kembali dilanjutkan dengan penyampaian hasil dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Wania.

Namun, pelaksanaan yang digelar di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (7/3/2024) itu harus diskors akibat tidak adanya tanda tangan saksi dalam formulir D hasil tingkat distrik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat (humas) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan menegaskan, tidak adanya tanda tangan dari saksi membuat pelaksanaan pleno Distrik Wania di tingkat Kabupaten Mimika tidak sah atau cacat hukum.

“Selama pleno tingkat distrik belum disahkan maka pleno tingkat kabupaten tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Salahuddin pun mempertanyakan kinerja PPD Wania kenapa bisa terjadi hal tersebut.

Dalam pembelaannya Divisi SDM PPD Wania, Cosmas Orokubun mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perhitungan suara sejak 29 Februari hingga pada 2 Maret 2024. Namun karena waktu penggunaan gedung pihaknya bahkan menyatukan dua panel rekapitulasi dalam satu berita acara.

“Waktu kami tidak cukup hanya dua hari kalau kami paksakan melakukan rekapitulasi di luar tanggal 2 Maret maka kami juga berbenturan dengan PKPU, dua hari itu kami tidak bisa merapikan data yang begitu banyak,” terangnya.

Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, KPU Mimika pun melakukan skorsing sementara rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mimika khusus Distrik Wania.

Ketua KPU Mimika Dete Abugau dalam penyampaiannya menyebut KPU Mimika akan melakukan koordinasi dengan provinsi berkaitan adanya permasalahan tersebut.

Hasil dari koordinasi yang dilakukan oleh KPU Mimika. Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Ladoangin mengatakan, Komisioner KPU Mimika bersepakat untuk melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Mimika. Sehingga meminta PPD Wania untuk melakukan pencocokan dan pengesahan bersama dengan saksi dan Pandis.

“Nanti saksi dicocokkan bersama, kalau sudah ada hasil maka ditandatangani. Sehingga bisa lanjutkan pleno tingkat kabupaten. Dan untuk pelaksanaannya akan disiapkan di dalam gedung Eme Neme Yauware,” kata Hiro.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan