Bocah Perempuan 3 Tahun Dibunuh di Dalam Hutan Bakau

Seorang polisi mengangkat jenazah bocah perempuan 3 tahun yang ditemukan tewas di dalam hutan bakau. (Foto: Dok Humas Polres Nabire)
Seorang polisi mengangkat jenazah bocah perempuan 3 tahun yang ditemukan tewas di dalam hutan bakau. (Foto: Dok Humas Polres Nabire)

TIMIKA | Seorang bocah perempuan berusia 3 tahun ditemukan tidak bernyawa di dalam hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada, Rabu (3/5/2023).

Korban tewas setelah dibunuh pelaku berinisial FM (29,  yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, berdasarkan keterangan orang tua korban, sebelumnya korban diajak bermain sama rekan dari kakak korban.

Akan tetapi, hingga sore hari korban tak kunjung pulang ke rumah.

Orang tua korban bersama warga kampung kemudian berpencar mencari korban.

Korban kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam hutan bakau.

“Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang korban terlilit di leher korban,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Tim Inafis Satuan Reskrim dan jajaran Polres Nabire kemudian mendatangi TKP. Olah TKP dilakukan, serta membawa jenazah korban ke kamar jenazah.

Orang tua korban selanjutnya membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku.

Menurut Kapolres, berdasarkan pemeriksaan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban. Pelaku melakukan perbuatan yang keji terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk,” ujar Kapolres.

Advertisements

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.

 

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan