Bukan Bunuh Diri, Tapi Dibunuh

Release Bunuh Diri
Kapolsek Mimika Baru (Miru) Kompol Saidah Hobrouw didampingi Wakapolsek, Kanit Reskrim, dan Kasie Humas saat menunjukan barang bukti selendang yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | 9 September 2023, warga Kelurahan Pasar Sentral Timika, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah dihebohkan dengan kabar seorang perempuan muda ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.

Korban bernama YN. Fadilah berusia 18 tahun itu ditemukan oleh ibunya sendiri Rosmini dalam kondisi leher terikat selendang dan terduduk di bawah jendela.

Awalnya korban diduga bunuh bunuh diri, namun hal itu terbantahkan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.

Hasilnya bahwa korban bukan bunuh diri melainkan dibunuh pacarnya sendiri berinisial MIA.

Hal ini juga berdasarkan keterangan saksi ahli yang menyebutkan bahwa tidak ada ciri-ciri terdapat gantung diri pada korban.

“Perkara ini terungkap, setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menyimpulkan dan dikuatkan juga dengan beberapa alat bukti, bahwa telah terjadi pembunuhan, bukan gantung diri seperti yang dilaporkan,” kata Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrouw kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Menurut Kompol Saidah, pelaku juga telah mengakui perbuatannya setelah pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Mimika Baru.

“Inisiatif keluarga sendiri mengamankan pelaku ke Polsek, itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, kata Kompol Saidah, pelaku mengakui membunuh korban karena kesal setelah korban menolak ajakan pelaku bermalam minggu. Pelaku yang emosi kemudian mencekik korban hingga lemas.

“Jadi bukan gantung diri, awalnya pelaku mencekik korban dengan menggunakan selendang, kemudian dikaitkan di teralis jendela kamar, seakan-akan seperti orang gantung diri,” tuturnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana juncto pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan