TIMIKA | Sejumlah tempat di Kabupaten Mimika, Papua dibebaskan dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah melalui Kabid PBB, Hendrik Setitit mengatakan, untuk penagihan PBB ada pengecualian bagi beberapa tempat.
“PBB itu ada pengeculian yang tidak kena PBB seperti sekolah negeri, masjid, gereja, kuburan, dan rumah sakit pemerintah,” kata Hendrik saat diwawancara di kantornya, Rabu (22/6/2022).
Hendrik mengatakan, selain itu ada juga tempat-tempat umum yang diwajibkan membayar PBB.
Beberapa diantaranya seperti rumah sakit dan klinik-klinik swasta, dan juga sekolah swasta.
“Klinik karena orang datang berobat dikenakan biaya atau bayar. Kalau sekolah itu sekolah-sekolah yang menghasilkan seperti yayasan jadi dikenakan PBB,” ungkapnya.
Hendrik mengungkapkan selama ini pembayaran PBB oleh klinik dan sekolah swasta berjalan lancar.
“Rata-rata kami ada tarikan dengan izin-izin jadi kalau izin mati maka jika diurus harus bayar PBB dulu,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan