TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran nomor 421.2/526/2023 kepada seluruh kepala Satuan Pendidikan SD Negeri dan pimpinan yayasan penyelenggara pendidikan swasta di Mimika agar tidak menahan ijazah peserta didik yang telah lulus.
Jika tidak mengindahkan instruksi yang dikeluarkan, Disdik mengancam akan menghentikan izin operasional sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika Willem Naa dalam surat edaran tersebut menegaskan diwajibkan untuk satuan pendidikan tidak menahan Ijazah dan surat-surat administrasi peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP.
Hal tersebut telah telah diatur dalam peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Pasal 12 (2) Jo Pasal 8 (1) dilarang menahan/tidak memberikan ijazah pada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun.
“Jika himbawan ini tidak diindahkan maka Dinas Pendidikan akan memberi sanksi-sangsi seperti membekukan izin Operasional Sekolah, menghentikan penyaluran BOS/BOPDA, serta sanksi Administrasi lainnya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis