Disdik Ancam Bekukan Izin Operasional Sekolah Jika Tahan Ijazah Peserta Didik

Tangkap layar edaran yang dikeluarkan oleh DisdikĀ Mimika.
Tangkap layar edaran yang dikeluarkan oleh DisdikĀ Mimika.

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran nomor 421.2/526/2023 kepada seluruh kepala Satuan Pendidikan SD Negeri dan pimpinan yayasan penyelenggara pendidikan swasta di Mimika agar tidak menahan ijazah peserta didik yang telah lulus.

Jika tidak mengindahkan instruksi yang dikeluarkan, Disdik mengancam akan menghentikan izin operasional sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika Willem Naa dalam surat edaran tersebut menegaskan diwajibkan untuk satuan pendidikan tidak menahan Ijazah dan surat-surat administrasi peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP.

Hal tersebut telah telah diatur dalam peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Pasal 12 (2) Jo Pasal 8 (1) dilarang menahan/tidak memberikan ijazah pada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun.

“Jika himbawan ini tidak diindahkan maka Dinas Pendidikan akan memberi sanksi-sangsi seperti membekukan izin Operasional Sekolah, menghentikan penyaluran BOS/BOPDA, serta sanksi Administrasi lainnya,” tutupnya.

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan