Disperindag Mimika akan Ikuti Aturan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi

TIMIKA | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian mulai melakukan sosialisasi membeli minyak curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan, di Mimika pun akan mengikuti instruksi dari pusat itu.

“Kita pasti menuju kesitu. Tidak mungkin aturan yang kita pakai di daerah berbeda dengan pusat. Sehingga apa yang menjadi aturan dari pusat pasti itu juga kita akan ikuti,” jelas Petrus ketika diwawancarai, Selasa (28/6/2022) di Timika.

Petrus mengatakan, meski demikian hingga saat ini petunjuk teknis (Juknis) mengenai aturan tersebut belum sampai kepada pihak Disperindag Mimika.

“Juknisnya belum ada ke kita tapi kita sudah mendengar dari pemberitaan-pemberitaan,” ungkapnya.

Petrus juga menjelaskan saat ini di Mimika sudah ada penyaluran minyak goreng curah tahap kedua.

“Sudah ada minyak goreng curah tahap kedua sekitar 26,4 ton. Ini juga penyalurannya kita awasi. Jadi kalau dia menjual dari harga yang sudah ditetapkan di ketahui menaikan harga dia akan di blacklist, tapi sejauh ini belum ada yang melaporkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan saat ini sementara dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang akan berlangsung selama dua minggu.

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya, dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Menurutnya, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Menurut dia, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Selain itu pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang telah diambil mulai membuahkan hasil, dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Menko Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Menko Luhut.

 

penulis : Kristin Rejang
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *