Dua Pelaku Penikaman Gadis di Jalan Hasanuddin Diringkus Polisi

TIMIKA | Dua pelaku kasus penikaman gadis berusia 19 tahun yang berinisial NW di Jalan Hasanuddin pada Jumat 22 Maret 2024, berhasil diringkus Tim Opsnal dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada dua lokasi berbeda di Jalan Kebun Sirih dan Jalan Sam Ratulangi, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Kamis, 4 April 2024.

Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong mengatakan kedua pelaku masing-masingnya berinisial YL dan PI. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidik di lapangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Miru Iptu Yusran.

Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan sesuai dengan administratif hukum yang berlaku.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial AF yang diduga sebagai otak dalam kasus ini, kata Kapolsek masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan Tim Opsnal sempat berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku AF dan langsung dilakukan pelacakan di seputaran area yang diduga sebagai tempat pelarian atau persembunyiannya.

Namun, pelaku AF mengetahui saat dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal sehingga melarikan diri.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan upaya-upaya di lapangan agar dapat menangkap pelaku AF untuk dihukum sesuai prosedur yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, gadis 19 tahun berinisial NW alias L menjadi korban aksi penikaman yang dilakukan OTK di Jalan Hasanuddin pada Jumat, 22 Maret 2024.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIT, tepatnya pinggir jalan utama depan Kantor Pegadaian.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan