TIMIKA | Sebanyak empat puskesmas di Mimika, Papua diusulkan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) setelah Puskesmas Timika yang kini resmi menjadi BLUD.
Empat puskesmas yakni Puskesmas Timika Jaya, Wania, Jile Ale dan Pasar Sentra.
Keempat puskesmas ini kini sedang mengikuti pendampingan penyusunan syarat BLUD oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, Selasa (19/4/2022).
Koordinator bidang pengawasan bidang akuntan Negara perwakilan BPKP Papua, Putu Yudi Tenaya mejelaskan, terkait BLUD sudah tertuang di dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Yang berbeda setelah puskesmas jadi BLUD adalah pengelolaan keuangannya.
“Selama ini pola pengelolaan keuangan mereka mengikuti ketentuan dari pemda. BLUD Ini mengikuti tahun anggaran juga, cuman itu masuk kas daerah,” katanya.
Dijelaskan, BLUD penting, sebab jika suatu daerah mendapatkan kebutuhan belanja yang mendesak bisa fleksibel tanpa menunggu pengesahan APBD.
“Oleh sebab itu pemerintah menawarkan pola pengelolaan keuangan BLUD itu mengedepan bahwa pendapatan-pendapatan di puskesmas ini bisa digunakan langsung dengan syarat-syarat memenuhi syarat substansif, teknis dan administratif, dan hari ini yang dibantu oleh BPKP adalah syarat administratif,” jelasnya.
Dijelaskan, syarat administratif yang dipenuhi adalah membuat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, sanggup diperiksa dan dilakukan evaluasi kerja.
Kemudian membuat rencana strategi bisnis 5 tahunan, membuat pola tata kelola, struktur organisasinya mulain pemimpin BLUD, bagian keuangan dan lainnya.
Kemudian membuat standar pelayanan minimal. “Karena ada ketentuan dari Kemenkes standar pelayanan kesehatan ada standar minimal yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Semua syarat administratif sementara disusun masing-masing puskesmas.
Jika sudah selesai kemudian doserahkan kepada Bupati Mimika melalui Dinas Kesehatan.
Selain itu, bupati nanti membentuk namanya tim penilai setelah itu didapatkan penilaian, tentunya pemimpin puskesmas harus menyampaikan secara interval dan tertulis laporan keuangan.
“Pemimpin BLUD masing,-masing harus menyampaikan secara verbal dan tertulis permohonannya tadi itu. Nanti dihadapan tim dan bupati dia presentasi lalu dinilai baru bisa ditetapkan melalui SK Bupati mengenai status BLUD,” terangnya.
Struktur organisasinya kemudian rekening kas BLUD harus ada. Karena rekening kas yang akan menampung pendapatan.
“Jadi kalau sudah jadi BLUD di daerah itu sekarang itu ada dua rekening kas, yaitu kas daerah dan kas BLUD. Dan laporan ini sifatnya nanti konsilidasi,” ungkapnya.
Dijelaskan, BLUD bukan kekayaan daerah yang dipisahkan, tapi kekayaan daerah yang masih menyatu dengan daerah yang laporan keuangannya konsolidasi.
Kemudian tentunya dilihat pula potensi-potensi pendapatan yang bisa digali oleh pihak puskesmas sendiri.
“Utamanya sebenarnya untuk meningkatkan pelayanan, idealnya semua puskesmas bisa dijadikan BLUD. Dan sebaiknya memang demikian cuman yang menjadi kendala sekarang ketersediaan SDM, jangkauan pelayanan,” jelasnya.
Kemudian sarana dan prasarana
BLUD masih membutuhkan uluran tangan pemerintah daerah.
“Bukan berarti BLUD itu dia terpisah dan lepas. Karena urusan kesehatan adalah urusan wajib dasar pemerintah yang harus melayani masyarakat di bidang kesehatan,” pungkasnya.
- Tag :
- BLUD,
- BPKP,
- Dinkes Mimika,
- Pemkab Mimika,
- Puskesmas
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis