FPHS Sesalkan 8 Raperda Tanpa Pembagian Saham Freeport, ini Kata Bapemperda

FPHS Sesalkan 8 Raperda Tanpa Pembagian Saham Freepot, ini Kata Bapemperda
Pengurus FPHS dan masyarakat di Kantor DPRD Mimika. Foto: FPHS

TIMIKA | Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menyesalkan delapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diserahkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada DPRD Mimika untuk dibahas, tanpa Raperda terkait pembagian 7 persen saham PT Freeport Indonesia.

Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal mengaku menyesal dengan kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang tidak mengagendakan pembahasan Raperda pembagian dan pengelolaan saham PT Freeport Indonesia sebesar 7 persen untuk Kabupaten Mimika dan pemilik hak ulayat.

“Rancangan dan naskah akademiknya sudah ada tinggal diagendakan. Ketua DPRD dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta Kabag Hukum dan beberapa OPD terkait juga sdh kami kirimkan,” kata Yafet melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada Seputarpapua, Kamis (6/11/2023).

Yafet mengatakan, agenda pembahasan Raperda tersebut sangat penting dan mendesak.

“Kami membaca informasi dalam rapat paripurna ada 8 Raperda yang diagendakan (untuk dibahas), 5 dari Pemda dan 3 dari inisiatif DPRD. Seharusnya diantara 3 Raperda ini ada juga Raperda pembagian dan pengelolaan Saham 7 persen Freeport,” ujarnya.

Ia mendesak Ketua DPRD Mimika menegur Ketua Bapemperda dan memasukan Raperda ini dalam Paripuna jika memungkinkan. Jika tidak kata Yafet, pihaknya akan menduduki Kantor DPRD dengan masa besar.

“Saya Ketua FPHS dengan tegas dan keras sampaikan ke Ketua DPRD Mimika untuk memperhatikan hal ini dan segera ambil langkah strategi untuk asyarakat,” ujar Yafet.

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, Iwan Anwar mengatakan, pihaknya mendukung apa yang selama ini diperjuangkan FPHS untuk mendapatkan hak-haknya. Namun ada prosedur yang harus dijalankan.

Iwan Anwar mengaku tidak mengetahui ada surat yang masukan FPHS ke DPRD Mimika. Untuk itu, ia mempertanyakan surat yang dimasukan FPHS ditujukan ke Ketua DPRD Mimika atau ke dirinya sebagai Ketua Bapemperda.

“Kalau itu ditujukan ke Ketua Bapemperda, tadi saya konfirmasi ke Kabag Persidangan DPRD Mimika yang mengatakan tidak ada surat masuk. Selain itu apakah ada Raperda yang diajukan juga tidak ada. Sehingga saya tidak tahu surat itu ditujukan ke siapa,” kata Iwan di Kantor DPRD Mimika, Kamis (16/11/2023).

Sementara jika ada surat masuk ke Ketua DPRD Mimika, maka otomatis ada disposisi dan perintah kepada dirinya untuk dilakukan pembahasan. Namun sampai saat ini dirinya tidak mengetahui surat atau naskan akademik untuk Raperda tersebut.

“Rancangan itu tidak pernah saya lihat,” ujarnya.

Advertisements

Menyangkut pembagian 7 persen saham PT Freeport Indonesia, ada Perdanya ditingkat Provinsi. Pasal 15. Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua nomor 7 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri yang sudah tegas menjelaskan terkait komposisi saham.

Dimana pada huruf a. pemerintah provinsi memiliki saham 3 persen dan pemerintah Kabupaten Mimika memiliki saham sebesar 7 persen. Kemudian huruf b, komposisi saham 7 persen sebagaimana diatur, mengatur hak-hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

“Saya mendukung perjuangan memperoleh hak. Tetapi saya sendiri tidak pernah melihat rancangan peraturan daerah tersebut,” tuturnya.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan