TIMIKA | Logo PT Freeport Indonesia terpasang di Garabarata (jembatan penghubung dari ruang tunggu ke pesawat) Bandara Mozes Kilangin Timika sisi selatan.
Padahal, diketahui terminal bandara sisi selatan dibangun oleh Kementerian Perhubungan dan Pemkab Mimika. Begitu juga garbarata yang tersedia juga pengadaannya oleh Pemkab Mimika.
Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika, Soekarjo menjelaskan logo Freeport yang terpasang di garbarata adalah iklan berbayar.
Pemasangan iklan di bandara untuk pendapatan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Selain iklan Freeport di garbarata, ada juga perhotelan dan beberapa organisasi atau perusahaan lain yang memasang iklan.
“Jadi semua itu bisa masang iklan di bandara, iklannya ada di troli, di dinding, itu semua dikenakan biaya. Besaran biayanya ada di PP 15 tahun 2016,” kata Soekarjo saat diwawancara di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Untuk Freeport dan organisasi lain yang memasang iklan di terminal bandara diurus oleh pihak ketiga yang kemudian pembayarannya disetor ke negara sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2016.
Jadi, pendapatan negara di bandara itu tidak hanya dari pesawat dan penumpang saja, tetapi juga dari iklan.
“Pembayarannya itu setiap tahun, tapi kontraknya (Freeport) itu saya tidak tahu sampai kapan,” tuturnya.
Soekarjo menambahkan, iklan di bandara ada yang iklan biasa dan iklan elektronik seperti di video tron.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis