Ibu, Anak dan 2 Teman Ditangkap Polisi karena Simpan dan Edarkan Narkoba

Barang bukti yang didapatkan petugas Satresnarkoba saat melakukan penggeledahan. (Foto: Ist/Seputarpapua)
Barang bukti yang didapatkan petugas Satresnarkoba saat melakukan penggeledahan. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengamankan ibu dan anak serta dua orang lainnya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan14 Bungkus plastik bening berisikan sabum

Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, ibu dan anak tersebut ditangkap Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 00.30 WIT
setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di kompleks salah satu perumahan di Jalan Yos Sudarso.

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan pengawasan, dan tim pun mencurigai pada salah satu rumah, diduga milik salah satu DPO Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni TI alias Upik.

“Upik ini sudah lama dicari oleh petugas, karena merupakan DPO,” kata Iptu Andi, Sabtu (16/9/2023).

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dicurigai, dan benar Upik sedang berada di dalam rumah bersama temannya bernama BGEL dan Ir alias Ira, orang tua kandung Upik.

Petugasmelakukan penggeledahan dan interogasi awal. Walaupun pada saat itu, para tersangka tidak mengakui perbuatannya.

“Namun selang beberapa lama, Ira mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu yang diedarkan tersebut merupakan miliknya,” katanya.

Meskipun mengaku bahwa sabu yang diedarkan adalah milik dari pelaku Ira, namun sabu tersebut tidak berada di dalam rumah, tapi dititipkan di rumah temannya di Jalur 3, SP IV. Sebagian paketan sabu ia titip di rumah temannya Misel.

“Petugas pun melanjutkan pengembangan dan menuju ke alamat yang di maksud pelaku,” ujarnya.

Sesampai di alamat yang dimaksud, petugas menemukan teman pelaku yang bernama YSB alias Yos dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan rumah tersebut.

Petugas berhasil menemukan 13 paket bungkus plastik bening berisikan sabu milik Ira. Tidak hanya itu, petugas juga menuju rumah Misel, dan betul, di rumah tersebut, petugas menemukan 1 paket bungkus plastik bening berisikan sabu.

“Dari langkah penindakan tersebut, petugas selanjutnya membawa ke 4 pelaku beserta barang bukti (BB) masing ke Kantor Polres Mimika, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Advertisements

Adapun BB yang diamankan, yakni 14 bungkus plastik bening Kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna hitam sebagai sendok alat takar sabu, 1 buah alat timbang, 1 buah buku tabungan, 1 buah Kartu ATM, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda tempat simpan shabu 1 buah buku catatan kecil untuk mencatat hasil penjualan sabu, 5 unit handphone, dan 1 buah bong alat hisap sabu yang kaca pireksnya berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu (sisa pemakaian).

“Untuk pasalnya, kami kenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan