Polisi Tangkap Pria Pengedar Ratusan Gram Ganja di Nabire

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berikut diamankan barang bukti ratusan gram ganja. (Foto: Humas Polres Nabire)
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berikut diamankan barang bukti ratusan gram ganja. (Foto: Humas Polres Nabire)

NABIRE | Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire menangkap seorang pria di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah lantaran terlibat tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja.

Pria berinisial KHT (27) itu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di kawasan SP 3, Distrik Nabire Barat sekitar pukul 00.30 WIT pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Kini yang bersangkutan ditahan pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/11/II/2024/SPKT/Sat Resnarkoba/Res NBR/Polda Papua tertanggal 10 Februari 2024.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Ipda Exaudio P.R Hasibuan menerangkan, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengedaran ganja yang dilakukan seorang pemuda di kost-kostan yang berada di Jalan Kutilang, Kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat.

Merespon informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kutilang sesuai petunjuk dari informasi yang diperoleh.

Setelah melakukan observasi disekitaran TKP, petugas kemudian bertindak untuk menangkap pelaku. Namun, pelaku sempat berupaya melarikan diri.

“Terduga pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap. Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang sudah dipacking dalam kotak plastik kecil,” terang Ipda Exaudio dalam keterangannya yang diterima, Minggu (11/2/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya uang tunai Rp290.000, kotak berisi plastik klip ukuran kecil diduga narkoba jenis ganja siap diedarkan dengan berat kotor 195,4 gram.

Kini pelaku KHT (27) telah ditangani Penyidik Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang telah dilakukan.

penulis : Christian Degei
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan