TIMIKA | Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah ditetapkan sejak Januari 2022 lalu dan didalamnya ada perubahan-perubahan terkait pajak dan retribusi daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Yulianus Amba Pabuntu menjelaskan dalam undang-undang ini, ada sejumlah perubahan salah satunya ialah perubahan nama pajak.
Pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restauran, hiburan dan lainnya diintegrasikan ke dalam satu jenis pajak yakni pajak jasa lainnya.
“Hanya nama yang berubah, tarif tetap dan tidak berubah,” kata Yulianus saat diwawancara di Timika, Kamis (17/11/2022).
Selain itu, ada juga pembagian pajak antara provinsi dan kabupaten. Seperti pajak mineral bukan logam yang disebut Gol C itu sudah dibagi 20 persen untuk kabupaten dan lima persen untuk provinsi.
“Pajak mineral bukan logam tentunya akan mengalami penurunan, karena 5 persen diserahkan ke provinsi padahal selama ini semuanya di kabupaten. Itu juga akan diatur dalam peraturan daerah,” katanya.
Pajak kendaraan juga ada pembagiannya, hanya saja Yulianus belum mengetahui berapa persen karena selama ini yang melakukan penarikan adalah pemerintah provinsi.
Ia mengaku bahwa perubahan ini bukan berdampak karena adanya undang-undang baru, tetapi tergantung pada potensi daerah, karena ada timbal balik untuk pajak kendaraan.
“Mungkin untuk kita daerah akan mengalami peningkatan karena kita bagi hasil,” katanya.
Saat ini telah dibahas penyusunan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk menindaklanjuti UU HKPD ini.
“Nanti kita akan sesuaikan dengan undang-undang yang baru, biasanya di dalam undang-undang ditentukan tarif minimal maksimal. Nanti kita sesuaikan dengan itu apakah kita ambil yang tarif maksimal atau minimal atau tengah. Itu juga nanti berdasarkan uji publik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis