Jaksa KPK Serahkan Memori Kasasi Perkara Terdakwa Eltinus Omaleng Melalui Pengadilan Tipikor Makassar

Proses pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy, Senin (17/7/2023). (Foto: Tangkapan layar video)
Proses pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy, Senin (17/7/2023). (Foto: Tangkapan layar video)

TIMIKA | Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara dengan terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar usai beberapa waktu lalu Eltinus Omaleng divonis lepas.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, kasasi telah diserahkan kemarin, Kamis 10 Agustus 2023.

Ali dalam keterangannya menyebutkan ada beberapa agumentasi hukum yang diuraikan Tim Jaksa dalam memori kasasi, salah satunya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.

“Atas tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkap Ali.

Tim Jaksa KPK juga menilai pertimbangan putusan Majelis Hakim tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap Tim Jaksa selama proses persidangan.

“Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa, dengan jelas menerangkan perbuatan Terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Karena itu, KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Tim Jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan