TIMIKA | Juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan, rapid test atau RDT bukan untuk pelaku perjalanan.
Hal demikian menjawab informasi terkait adanya fasilitas kesehatan seperti puskesmas tidak melayani pelaku perjalanan yang hendak melakukan rapid test. Meski, kata Reynold, saat ini alat rapid test masih ada.
“Alat rapid ada, tapi kita butuh kebijakan baru. Kebijakan itu kebijakan pusat, kebijakan daerah, semua kebijakan harus di telaah dari tiga aspek. Aspek konten, aspek konteks dan aspek konsep,” kata Reynold saat ditemui di gedung DPRD Mimika, Senin (13/7) malam.
“Intinya begini, rapid test kami bukan untuk pelaku perjalanan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pelaku perjalanan diberikan alternatif seperti yang tertera dalam surat edaran Tim Gugus Tugas Nasional nomor 9 tahun 2020.
Kriteria pelaku perjalanan dalam negeri harus mempunyai KTP, surat keterangan bebas Covid-19 melalui pemeriksaan PCR, RDT atau rapid test, atau surat keterangan bebas ILI (Influenza Like Illness).
“Artinya kita diberikan pilihan, bisa PCR, bisa RDT, bisa juga ILI. Itu kebijakan pemerintah pusat loh, kenapa kita selama ini berorientasi hanya kepada PCR dan RDT, kenapa tidak pakai ILI,” jelasnya.
Sehingga, dalam hal konsep, saat ini semua berada di tengah wabah Covid-19. Dalam hal konteks, pemerintah mempunyai keterbatasan PCR maupun RDT, meskipun itu berbayar.
“Kemudian dalam hal konten, itu sudah tersirat ada tiga pilihan, PCR, RDT maupun surat bebas ILI,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis