Jubir Covid-19 Mimika: Rapid Test Kami Bukan untuk Pelaku Perjalanan

Reynold Ubra
Reynold Ubra

TIMIKA | Juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan, rapid test atau RDT bukan untuk pelaku perjalanan.

Hal demikian menjawab informasi terkait adanya fasilitas kesehatan seperti puskesmas tidak melayani pelaku perjalanan yang hendak melakukan rapid test. Meski, kata Reynold, saat ini alat rapid test masih ada.

“Alat rapid ada, tapi kita butuh kebijakan baru. Kebijakan itu kebijakan pusat, kebijakan daerah, semua kebijakan harus di telaah dari tiga aspek. Aspek konten, aspek konteks dan aspek konsep,” kata Reynold saat ditemui di gedung DPRD Mimika, Senin (13/7) malam.

“Intinya begini, rapid test kami bukan untuk pelaku perjalanan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pelaku perjalanan diberikan alternatif seperti yang tertera dalam surat edaran Tim Gugus Tugas Nasional nomor 9 tahun 2020.

Kriteria pelaku perjalanan dalam negeri harus mempunyai KTP, surat keterangan bebas Covid-19 melalui pemeriksaan PCR, RDT atau rapid test, atau surat keterangan bebas ILI (Influenza Like Illness).

“Artinya kita diberikan pilihan, bisa PCR, bisa RDT, bisa juga ILI. Itu kebijakan pemerintah pusat loh, kenapa kita selama ini berorientasi hanya kepada PCR dan RDT, kenapa tidak pakai ILI,” jelasnya.

Sehingga, dalam hal konsep, saat ini semua berada di tengah wabah Covid-19. Dalam hal konteks, pemerintah mempunyai keterbatasan PCR maupun RDT, meskipun itu berbayar.

“Kemudian dalam hal konten, itu sudah tersirat ada tiga pilihan, PCR, RDT maupun surat bebas ILI,” ujarnya.

 

Reporter: Saldi
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *