Karantina Papua Tengah Musnahkan Ternak Kambing ‘Tak Bertuan’

Proses pemusnahan delapan ekor kambing tak bertuan oleh Karantina Papua Tengah. Doto: Dok Karantina Papua Tengah

TIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Tengah melakukan tindakan pemusnahan terhadap delapan ekor hewan ternak kambing asal Pulau Seram, Provinsi Maluku.

Hewan ternak kambing tersebut ditinggalkan pemiliknya dan tanpa memiliki dokumen karantina.

Tindakan ini dilakukan Karantina dalam rangkaian pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan jelang hari raya Idul Adha.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi menjelaskan, pada tanggal 28 Mei 2024, pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Poumako mendapati delapan ekor kambing jantan yang tidak dilengkapi dengan dokumen asal Pulau Seram, Provinsi Maluku diatas KM Sabuk Nusantara 75. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap delapan ekor kambing tersebut.

Namun, sampai tiga hari proses penahanan terhadap hewan tersebut, belum diketahui siapa pemiliknya, sehingga dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan pun dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019, Pasal 16, dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan,” kata Ferdi dalam keterangan yang dikeluarkan Karantina Papua Tengah, Selasa (4/6/2024).

Prosesi pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara hewan ternak dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait, diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satuan Reskrim Polres Mimika, Lanal Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT Pelni Cabang Timika pada Jumat, 31 Mei 2024.

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina,” tegas Ferdi.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa peningkatan lalu lintas khususnya hewan kurban, meningkat cukup signifikan. Untuk itu pihak Karantina memperketat pengawasan.

Menurutbta bahwa saat ini tidak ada pemasukan hewan kurban ke wilayah kerja Karantina Papua Tengah. Hal ini dikarenakan adanya aturan pemerintah daerah terkait pembatasan hewan kurban berupa sapi.

Sedangkan untuk hewan kurban berupa kambing yang dapat dilalulintaskan tercatat sebanyak 100 ekor selama periode bulan Mei 2024, jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan periode empat bulan sebelumnya.

“Jumlah ini akan terus meningkat hingga jelang hari raya tanggal 17 Juni 2024 nanti,” tandasnya.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan