Karena Cemburu, Pria di Asmat Habisi Nyawa Pacarnya dan Pamannya Sendiri

Kapolres AKBP Agus Hariadi, didampingi Kasat Reskrim Ipda Diky Fariz Rahmad Alhafizh, dan Kasi Humas Bripka Wahab Abdi, saat menggelar press release di Polres Asmat, Selasa (10/10/2022).
Kapolres AKBP Agus Hariadi, didampingi Kasat Reskrim Ipda Diky Fariz Rahmad Alhafizh, dan Kasi Humas Bripka Wahab Abdi, saat menggelar press release di Polres Asmat, Selasa (10/10/2022)

AGATS | Seorang pria di Asmat, Papua, tega menghabisi nyawa paman dan pacaranya sendiri lantaran cemburu.

Dalam press release yang digelar Polres Asmat, pada Senin (10/10/202) Kapolres AKBP Agus Hariadi, didampingi Kasat Reskrim Ipda Diky Fariz Rahmad Alhafizh, dan Kasi Humas Bripka Wahab Abdi, menjelaskan kasus tersebut.

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, mengatakan kasus ini terjadi di Kampung Pepera Distrik Suator Kabupaten Asmat, pada 26 September 2022 lalu.

“Kejadian sekitar pukul 20.00 WIT di dalam rumah atau bevak,” kata AKBP Agus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ipda Diky Fariz Rahmad Alhafizh, mengatakan kasus ini berawal dari pelaku IS (24) mendapati pacarnya VB (20) dan paman pelaku berinisial AS (25) sedang berhubungan badan di penampungan air dekat bevak yang mereka tempati jika sedang mencari gaharu.

Meski demikian, pelaku tidak langsung menghampiri keduanya. Pelaku yang dalam keadaan sakit hati kemudian memasuki bevak.

“Walau dalam keadaan marah IS tidak langsung menghakimi kedua korban,” kata Ipda Diky.

Saat didalam bevak, pelaku kemudian menunggu keduanya. Disaat keduanya sedang berbaring, pelaku lantas mengambil kapak dan langsung menganiaya pacar dan pamannya. Akibatnya, kedua korban mengalami luka sobek pada punggung bagian bawah.

Korban AS meninggal di tempat. Sedangkan korban VB meninggal setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Suator.

“Saat ini tersangka IS sudah diamankan di Polres Asmat dan selanjutnya akan diperiksa lebih dalam,” ujar Ipda Diky.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 Tahun.

 

penulis : Aditra
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan