ASMAT | Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Merauke Melakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan Dalam Rangka Koordinasi Penguatan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Kamis (29/2/2024).
Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Asmat Absalaom Amiyaram, di Hotel Asmat Permai Distrik Agats.
Delifour Bekia Hutagaol selaku narasumber dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke mengatakan, unit pelaksana teknis (UPT) adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional penunjang dari organisasi induknya.
“Untuk itu, UPT bidang kekarantinaan kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P Kemenkes RI ),” ujarnya.
Ia mengatakan, UPT BKK secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal P2P dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur dilingkungan Direktorat Jenderal P2P sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Upaya pencegahan untuk menghindari masuknya wabah penyakit melalui hewan harus dapat diantisipasi sehingga satuan-satuan kerja terkait harus diperkuat.
“Dalam rangka kewaspadaan wabah di pintu masuk dan perlintasan antar daerah, pemerintah pusat melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah baik di pintu masuk maupun pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis