Keluarga Korban Minta Komnas HAM dan LSM Kawal Kasus Penembakan Demianus

Neri Mayau (tengah), bersama keluarga korban lainnya saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di RSMM Caritas Timika, Senin (22/3/2021). ( Foto: Saldi/Seputarpapua )

TIMIKA | Pihak keluarga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengawal kasus penembakan Demianus Newegalen-Magai alias Jonius (40).

Keluarga korban berharap pelaku dapat diadili atas tewasnya Demianus yang diduga menjadi korban penembakan di area Mile Point 50, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua, pada Minggu 21 Maret 2021 malam.

Neri Mayau, mewakili keluarga korban saat ditemui di kamar jenazah RSMM Caritas, mengatakan penembakan terhadap korban Demianus Niwigeleng sudah termasuk pelangaran hukum bahkan pelanggaran HAM.

Advertisements

Pihak keluarga yakin almarhum hanyalah masyarakat sipil biasa yang kesehariannya mendulang emas secara tradisional di area pembuangan tailing Freeport di kali kabur Mile 50.

“Saya salah satu dari keluarga korban prihatin, dan saya mendesak juga kepada pihak penegak hukum terutama Komnas HAM dan LSM yang bergerak di bidang hukum, untuk melihat kasus ini sebagai pelanggaran hukum, pelanggaran HAM,” kata Neri.

Ia juga memohon agar Pemerintah maupun TNI-Polri harus bisa melihat dan tidak sembarangan mengambil langkah, terutama di area yang menjadi lokasi pendulangan masyarakat secara tradisional untuk mencari nafkah, mulai dari mile 50 ke bawah.

Sebab, Neri mengakui, saat ini memang ada banyak masyarakat dari Kwamaki Narama mendulang emas di kali kabur area mile 50 ke bawah. Mereka berupaya mencukupi persiapan prosesi bayar denda adat terkait perang adat yang pernah terjadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *