Ketua dan 2 Panwas Distrik Miru Diberhentikan

Ketua Pandis Mimika Baru, Fransiskus Xaverius Leftungun (tengah) dan dua Pandis memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Ketua Pandis Mimika Baru, Fransiskus Xaverius Leftungun (tengah) dan dua Pandis memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Ketua dan 2 anggota Panitia Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah diberhentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika.

Ketua Pandis Mimika Baru,Fransiskus Xaverius Leftungun mengungkapkan, pemberhentian yang dialaminya dirasakan secara sepihak, karena sesuai aturan seharusnya dia dan 2 Pandis lainnya harus dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terlebih dahulu sebelum diberhentikan.

Katanya, dalam SK pemberhentian yang diterima melalui pesan singkat WhatsApp itu, dikatakan bahwa ketiganya diberhentikan dan akan dipanggil kembali apabila sudah melakukan pekerjaan dengan benar.

Padahal, kata Fransiskus, secara tahapan, pihaknya sudah melaksanakan sesuai tahapan yang ada mulai dari proses pemilihan sampai memasuki waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Menuju pada rekapitulasi hasil, kami menerima surat (pemberhentian) itu. Harusnya kami dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada,” tuturnya.

Fransiskus mengakui, sudah melakukan komunikasi dengan salah satu Komisioner Bawaslu, diharapkan nanti ketiganya dipanggil untuk dilakukan pembinaan.

“Kita ada buat surat klarifikasi untuk dikirim ke Bawaslu Mimika, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” ucapnya.

Anggota Pandis lainnya, Arianto mengatakan, pihaknya mengharapkan agar ada keputusan dari Bawaslu Mimika untuk memberikan penjelasan terkait pemberhentian yang dialaminya.

“Kita diberhentikan hari Sabtu satu hari sebelum pleno hari Minggu. Kami dapat surat pemberhentian itu dari Korsek via wa bahwa kami diberhentikan sementara,” katanya.

Anggota lainnya, Nian Undayani Sarsa, yang juga diberhentikan menyampaikan bahwa dalam surat pemberhentian yang diterima itu dikatakan bahwa ketiganya belum melaksanakan pekerjaan dengan baik.

“Kalau kami tinjau ke belakang, kami Miru sudah bergerak dari awal, jadi kalau kami dibilang tidak bekerja ya kami keberatan,” katanya.

Lanjutnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait informasi pemberhentiannya, bahkan pada Sabtu pagi ketiganya masih bekerja dengan didampingi Komisioner Bawaslu Divisi SDMO.

Advertisements

“Dari sisi mana kami tidak melakukan tugas kami, bahkan pada tanggal 15 pagi ada komisioner divisi SDM yang menemani kami kerja,” pungkasnya.

Korsek Bawaslu Mimika, Faizal Tura menjelaskan bahwa pemberhentian ketiga Pandis ini tentu bukan tanpa alasan. Ketiga Pandis ini kata dia diberhentikan setelah Bawaslu meminta data yang berkaitan dengan Form daftar hadir TPS, kemudian meminta Form C hasil tetapi tidak diberikan.

Form C hasil yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten ini juga karena ada instruksi dari Bawaslu RI untuk menyampaikan laporan C hasil secara berjenjang.

Advertisements

“Ternyata mereka mengeluarkan statement di grup me-warning PTPS untuk tidak berikan C hasil kepada Bawaslu, mereka larang, mengancam PTPS agar tidak berikan,” kata Faizal ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Hal ini menurutnya menjadi dugaan pelanggaran kewajiban terhadap Bawaslu Kabupaten. Karena berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilu, pasal 8 disebutkan bahwa Panwas Distrik berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten mengenai pelaporan tahapan.

“Jadi kalau mereka bilang tidak mengerti tanpa alasan dan lain-lain, itu alasan yang dicari-cari,” katanya.

Advertisements

Faizal mengatakan, yang dilakukan ini ialah pemberhentian sementara dan dilakukan pembinaan yang menjadi tugas Bawaslu Kabupaten.

“Dalam proses pembinaan ini mereka tidak melaksanakan tahapan karena etika mereka ini memang kurang bagus,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah tahapan rekapitulasi tingkat distrik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten, ketiga Pandis ini akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait alasan-alasan yang menjadi penyebab pemberhentian.

“Nanti juga akan disampaikan ke mereka bagaimana tugas dan tanggung jawab Pandis, bagaimana mereka menyampaikan laporan secara periodik mulai tahapan kampanye misal di Mimika Baru ada permasalahan dari partai misalnya, harusnya itu disampaikan tapi malah tidak disampaikan, tahapan masa tenang juga begitu,” terangnya

penulis : Anya Fatma
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan