Komnas HAM: Pendeta Yeremia Alami Serangkaian Penyiksaan Sebelum Meninggal Dunia

Tim Komnas HAM ketika melakukan rekonstruksi pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani dengan menghadirkan para saksi.
Tim Komnas HAM ketika melakukan rekonstruksi pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani dengan menghadirkan para saksi.

Menurut Komnas HAM, kematian korban bukan disebabkan langsung akibat luka di lengan kirinya ataupun luka yang disebabkan tindak kekerasan lainnya. Menurut Ahli, korban meninggal karena kehabisan darah. Hal ini dilihat dari luka pada tubuh korban yang bukan di titik yang mematikan dan korban masih hidup sekitar 5 – 6 jam pasca ditemukan.

“Komnas HAM juga meyakini adanya potensi sayatan benda tajam lainnya pada lengan kiri korban. Diduga kuat adanya penyiksaan dan atau tindakan kekerasan lainnya dilakukan terduga pelaku yang bertujuan meminta keterangan atau pengakuan dari korban, bisa soal senjata yang hilang atau keberadaan TPNPB/OPM,” katanya.

Kemudian, Komnas HAM menduga Pdt. Yeremia sudah menjadi target atau dicari oleh terduga pelaku. Korban kemudian mengalami penyiksaan untuk memaksa keterangan atau pengakuan darinya atas keberadaan senjata yang dirampas TPNPB/OPM maupun keberadaan anggota TPNPB/OPM lainnya.

“Hal ini secara tegas disampaikan Sdr. Alpius, anggota TNI Koramil Hitadipa, yang menyebutkan nama Pdt. Yeremia Zanambani sebagai salah satu musuhnya. Pdt. Yeremia Zanambani juga cukup vokal dalam menanyakan keberadaan hilangnya 2 orang anggota keluarganya kepada pihak TNI,” kata Choirul.

Atas penyelidikannya, Komnas HAM menyimpulkan pelaku langsung penyiksaan dan atau extra judicial killing terhadap Pdt. Yeremia diduga merupakan anggota TNI dari Koramil Persiapan Hitadipa, atasnama Alpius Hasim Madi.

“Diduga bahwa pelaku adalah Sdr. Alpius, Wakil Danramil Hitadipa, sebagaimana pengakuan langsung korban sebelum meninggal dunia kepada 2 orang saksi, dan juga pengakuan saksi-saksi lainnya yang melihat Alpius berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dan 3 atau 4 anggota lainnya,” ungkap Choirul.

Di samping itu, Komnas HAM juga menyatakan terdapat upaya mengalihkan/mengaburkan fakta-fakta peristiwa penembakan di TKP berupa sudut dan arah tembakan yang tidak beraturan. Itu dibuktikan dengan banyaknya titik lubang tembakan dengan diameter yang beragam, baik dari luar TKP (sekitar pohon), di bagian luar dan dalam serta bagian atap seng kandang babi.

“Komnas HAM meyakini bahwa tembakan dilakukan dalam jarak dekat, jarak 9-10 meter dari luar kandang,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan