TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka, sebagai tindak lanjut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu 12 November 2023 lalu. Pada OTT itu KPK menangkap 10 orang.
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di akun YouTube KPK RI pada Selasa (14/11/2023) disampaikan keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengkondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun keenam orang tersangka tersebut yakni Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Efer Sigidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa, dan dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Ketua KPK RI Firli Bahuri menguraikan kronologi penangkapan dan penetapan para tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, atau yang mewakilinya terkait pengkondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah mendapat informasi tersebut, KPK membentuk dua tim yang akhirnya mengamankan 10 orang yang terbagi di dua lokasi, yakni Kabupaten Sorong, dan Jakarta.
Firli melanjutkan, dari kegiatan tangkap tangan tim KPK telah melakukan pengamanan berupa uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar dan sebuah jam tangan merk Rolex.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis